Negara
Menghegemoni Masyarakat : Upaya Membentuk Masyarakat Madani Dalam
Era-Multidimensi
REJUVENASI KEBIJAKAN NASIONAL, PILAR
MASYARAKAT MADANI
oleh: lucky andayansyah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Masyarakat
madani merupakan Ultimate Goal [1]dari
ajaran Islam di dunia yang dalam versi bahasa Indonesia di ungkapkan dengan
frasa masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT dan dalam versi
Al-quran di ungkapkan dengan frasa baldatun
thayyibatun wa robbun ghofur.[2]
Masyarakat
madani adalah refleksi dari masyarakat yang pernah dibentuk oleh Muhammad SAW
beberapa abad yang silam, ketika ia dan umatnya hijrah dari mekkah ke madinah.
Karakteristik dari masyarakat tersebut yang paling utama adalah berlakunya
hukum-hukum yang ada di masyarakat tersebut berdasarkan hukum ilahi yaitu, Al
quran dan Al hadits. Kerukunan , keadilan , kemakmuran, dan kebahagiaan, adalah
fonomena yang tercapai di dalam masyarakat madani.
Adanya
perjanjian yang disepakati kala itu menjadi salah satu alas an terciptanya
masyarakat madani, Piagam Madinah terdapat sepuluh prinsip dasar yaitu: (1)
prinsip kebebasan beragama, (2) prinsip persaudaraan beragama, (3) prinsip
persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama, (4) prinsip saling membantu
yaitu setiap orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat,
(5) prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, (6)
prinsip persamaan di depan hukum bagi setiap warga negara, (7) prinsip
penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu, (8)
prinsip pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan
kebenaran, (9) prinsip kedamaian dan keadilan. Hal ini berarti pelaksanaan
prinsip-prinsip masyarakat Madinah tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan
dan kebenaran, dan (10) prinsip pengakuan hak atas setiap orang. Prinsip ini
adalah pengakuan terhadap penghormatan atas hak asasi setiap manusia.
Dalam
perspektif ilmu social modern,
masyarakat madani hanya dapat tercapai dengan melakukan gerakan pemberdayaan
terhadap masyarakat sendiri, Artinya, masyarakat mampu melaksanakan
aktivitasnya secara mandiri dari setiap aspek kehidupannya. Bekerja bersama
menginginkan adanya partisipasi kolektif dari seluruh elemen yang ada dalam
masyarakat sedangkan berbuat setara menginginkan adanya kesetaraan partisipasi
antara seluruh elemen yang ada dalam masyarakat. Antar berbagai kalangan dikota
dalam masyarakat yang majemuk. Kepentingan antar golongan dalam masyarakat diatur
secara demokratis, dengan tiap kelompok mengambil bagian kegiatan sesuai dengan
tugas dan kewajibannya masing-masing. Sepeninggal rasulullah, atau dimasa ke
khalifahan, para kholifah sebagai pengusa islam tetap bertindak mengikuti
konsekwensi logis prinsip-prinsip yang telah diletakkan nabi dengan terus
memperluas daerah kekuasaan islam sesudah konsolidasi kesatuan politik dengan
seluruh zajirah arab selesai, baik sebagai ekspansi politik maupun militer
dengan gerakan pembebesan islam dan bukan sekedar penaklukan. Hasil dari semua
usaha itu adalah diperolehnya landasan baru bagi pertumbuhan baru dan
pengembangan peradaban yang sejalan dengan prinsip kemanusiaan yang universal.
Menurut Nur
Cholis Majid, masyarakat Madani berasal dari kata “madani” yang merujuk pada
Madinah, Oleh karna itu, masyarakat madani diasosiasikan dengan “masyarakat
beradab”.[3] Selain
itu dalam bahasa arab “madani” adalah “kota”, karna itu banyak yang menyebut
masyarakat madani adalah “masyarakat kota”. Dan mereka melakukan semua perintah
agamanya yang tercantum pada kitab suci Al-Quran. Sedangkan Civil Society
adalah masyarakat madani menurut bangsa barat yang diartikan sebagai masyarakat
kota atau masyarakat moden yang memiliki rasionalitas hokum sebagai “warga
negara” yang taat hukum lebih baik.
Pada
dasarnya setiap manusia ingin hidup dalam keadaan tentram, aman dan damai.
Seperti harapan bangsa Indonesia yang ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan
beradap (Madani).
Untuk
mewujudkan itu tentunya haruslah kita mengobtimalkan perhatian pada manusia
yang menjadi sumber dalam proses menuju masyarakat madani, tentunya harus ada
upaya-upaya pemerintah dalam membentuk masyarakat adil dan beradab.
BAB II
PEMBAHASAN
REJUVENASI KEBIJAKAN NASIONAL, PILAR
MASYARAKAT MADANI
"Tuhan tidak akan mengubah nasib kaumNya bila kaum itu tidak merubah nasibnya sendiri”[4]
Sebagai umat Islam, kita tentunya harus
percaya dan meyakini serta mengamalkan pedoman umat manusia yang telah
diturunkan oleh Allah SWT melalui malakat Jibril AS kepada nabi junjungan umat
Islam Muhammad SAW berupa Al-Quran dan hadist. Allah telah berjanji akan
mengubah nasib suatu kaum bila kaum itu mencoba merubahnya.
II.A.
URGENSI
PENDIDIKAN DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI
Pendidikan
adalah salah satu faktor yang menentukan terwujudnya masyarakat madani,
masyarakat yang adil dan makmur tentunya haruslah masyarakat yg berpendidikan.
Di
era multidimensi seperti saat sekarang ini, masyarakat dituntut untuk memiliki
pengetahuan yang luas, pendidikan yang tingi agar tidak tertelan oleh
perkembangan zaman. Era multidimensi menuntut masyarakat untuk memahami segala
aspek kehidupan sosial ekonomi, budaya, agama dll, tanpa memahami beberapa
aspek tersebut.
Yaumi
CA. Achir mengatakan bahwa bergesernya struktur masyarakat dari yang
tradisional ke yang modern, dari masyarakat agraris ke masyarakat industry,
maka terbuka pula berbagai job baru
yang memerlukan berbagai jenis keterampilan dan keahlian. Untuk menghadapi
semua ini, tentu saja kurikulum di setiap lembaga pendidikan harus disesuaikan
dengan perkembangan zaman.[5]
Dalam
hal menentukan kurikulum, tentunya pemerintah adalah pihak yang mempunyai
kewenangan untuk menentukanya, pemerintah haruslah mampu menentukan kurikulum
yang sesuai dangan perkembangan zaman di era multidimensi.
Kesatuan
di dalam umat dapat dicapai dengan sebaik-baiknya melalui pendidikan.[6]
Pendidikan sebagai bagian penting dalam
proses pembangunan bangsa hendaknya dibangun atas paradigma pendidikan yang
memiliki empat pilar
1. Pendidikan untuk semua warga
masyarakat.
Cita-cita era reformasi tidak lain
adalah membangun suatu masyarakat madani Indonesia. Oleh karena itu, paradigma
baru pendidikan nasional diarahkan kepada terbentuknya masyarakat madani
Indonesia tersebut. Pendidikan bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Sehingga pendidikan berperan dalam membangun masyarakat madani dan tumbuh atas
kesadaran dan kebutuhan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi kelangsungan
hidupnya. Pendidikan harus berlangsung dari masyarakat, oleh masyarakat, dan
untuk semua masyarakat. Pendidikan oleh masyarakat artinya masyarakat bukan
merupakan objek pendidikan dari negara atau sekelompok penguasa, tetapi
partisipatif aktif dari masyarakat, di mana masyarakat mempunyai peranan di
dalam setiap langkah program pendidikannya. Pendidikan bersama-sama masyarakat
artinya masyarakat diikutsertakan di dalam program-program pemerintah yang
telah mendapatkan persetujuan masyarakat karena lahir dari kebutuhan nyata dari
masyarakat itu sendiri.
2. Pendidikan demokratis.
Pendidikan yang dapat mengembangkan
masyarakat madani adalah proses pendidikan yang mampu mengembangkan seluruh
potensi peserta didik. Pendidikan demokratis merupakan model pendidikan yang
mengembangkan prinsip-prinsip demokratis yakni pendidikan yang menghargai
perbedaan pendapat (the right to be different), kebebasan untuk
mengaktualisasikan diri, kebebasan intelektual, kesempatan untuk bersaing di
dalam perwujudan diri-sendiri (self realization), pendidikan yang membangun
moral, pendidikan yang semakin mendekatkan diri kepada Sang Penciptanya.
3. Pendidikan yang bertumpu pada
kebudayaan lokal.
Bangsa Indonesia saat ini terancam
disintegrasi bangsa. Hal ini sebagai akibat dari sistem pendidikan yang
bersifat sentralistik yang telah lama diterapkan. Pendidikan sentralistik
kurang mengakomodasi adanya kebudayaan kebhinekaan bangsa Indonesia dari Sabang
sampai Merauke. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau, kebiasaan,
adat istiadat, agama, dan kebudayaan merupakan khazanah dalam mengembangkan
sistem pendidikan. Unsur-unsur budaya lokal yang tersebar di bumi Indonesia ini
dikaji dan dikembangkan sehingga dapat memberikan sumbangan bagi terwujudnya
kebudayaan nasional.
Tugas pendidikan nasional bukan
sekadar menghayati dan mengembangkan unsur-unsur kebudayaan lokal dan nasional,
tetapi ikut membangun kebudayaan nasional tersebut.
Pendidikan yang didasarkan pada
kebudayaan menuntut pranata-pranata sosial untuk pendidikan seperti keluarga,
sekolah, haruslah merupakan pusat-pusat penggalian dan pengembangan kebudayaan
lokal dan nasional. Namun, yang terjadi dalam pendidikan kita tidak lagi
berfungsi sebagai pusat pengembangan kebudayaan, yang ada hanyalah
diprioritaskan pada aspek intelektual, sedangkan aspek-aspek kebudayaan lainnya
kurang terintegralistik.
4. Pendidikan yang seimbang antara
imtaq dan iptek.
Pendidikan harus dikonsepsikan
sebagai aktualisasi sifat-sifat Allah pada manusia dan disusun sebagai suatu
proses sepanjang hayat dan harus meliputi pengalaman-pengalaman yang berguna
dari berbagai sumber baik itu pengetahuan, keterampilan atau sikap, di dalam
dan di luar sekolah yang akan menjadikan peserta didik dapat memikul tugas dan
tanggung jawabnya kepada Allah, dirinya sendiri, sesama manusia dan
lingkungannya.
Pendidikan harus bertujuan membentuk
kepribadian seimbang di kalangan peserta didik melalui latihan rohani
(spiritual), intelektual, emosional, dan jasmani dengan menunjukkan peserta
didik itu kepada berbagai pengalaman pada aspek-aspek pertumbuhan dan
perkembangan. Dengan demikian, kurikulum harus berdasarkan pada klasifikasi
ilmu pengetahuan yakni ilmu-ilmu wahyu (Alquran) dan ilmu-ilmu yang diperoleh
melalui akal dari ayat-ayat kauniyah (alam jagat raya berserta seluruh isinya)
II.B.
PEMERINTAH YANG AMANAH
Jika kamu bertiga dalam perjalanan, maka hendaklah pilihlah
salah seorang dari kamu menjadi pemimpin.[7]
Tidak beriman orang yang tidak bisa menjaga amanah yang dibebankan
padanya. Dan tidak beragama orang yang bisa menepati janjinya.[8]
Tidak ada yang berhak untuk memberikan ceramah
(nasehat/cerita hikmah) kecuali seorang pemimpin, atau orang yang mendapat izin
untuk itu (ma’mur), atau memang orang yang sombong dan haus kedudukan.[9]
Hadist di atas telah menjelaskan
pentingnya pemimpin, bagi masyarat madani penulis berpendapat haruslah
mempunyai pemimpin yang dapat menjadi panutan, dan dapat mempersatukan semua
masyarakat serta amanah.
Masyarakat madani haruslah mempunyai
pemimpin yang amanah, seperti yang di contohkan Muhammad SAW dan para
sahabatnya dalam memimpin umat islam.
Seorang pemimpin, tidak hanya bisa
memimpin yang dipimpin, tetapi juga mempengaruhi masyarakat untuk bersama-sama
membangun. Kalau ada yang membangkang (oposisi),[10]
pemimpin yang baik harus turun gunung - mengajak berdialog untuk menyatukan
semua yang dipimpin. Tidak boleh menggunakan politik pecah belah (devide et
impera)[11]
atau politik belah bambu, yaitu sebagian diangkat, yang lain ditekan.
Pemerintah di hampir setiap negara
percaya bahwa tugas utama dari setiap pemerintah apakah demokratis atau
otoritarian adalah menjamin agar negara dan bangsanya tetap hidup dan berjaya.
Kejayaan dan kehidupan seuatu negara mencakup dua tugas fundamental yang harus
tetap dijalankan. Dua tugas fundamental itu antara lain; mempertahankan
kemerdekaan dari ancaman musuh dari luar, dan mengendalikan dan mengelola
konflik internal agar tidak berlarut-larut menjadi perang saudara.
Berdasarkan pada kedua tugas fundamental
tersebut, pemerintah harus bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang nantinya
bisa menerima dan mendukung kebijakan dan program-program pemerintah. Olehnya,
pemerintah harus mau mendengar, mengamati, dan menyaring melalui tuntutan
politik yang secara nyata oleh berbagai macam kelompok kepentingan.[12]
Masyarakat merupakan suatu kelompok
orang-orang yang hidup dalam suatu lingkungan tertentu yang mempunyai tradisi,
institusi, aktivitas, dan kepentingan bersama.[13]
Selama kepentingan bersama di antara kelompok-kelompok itu tidak berbeda,
maka konflik memungkinkan tidak akan tumbuh. Akan tetapi jika kepentingan
bersama telah telah membiaskan, maka konflik akan terjadi.
Pemerintah selaku pemimpin dan
pembuat kebijakan mestinya haruslah berorientasikan kemakmuran dan keadilan
rakyat (madani) yang menjunjung tinggi kepentingan bersama, bukan hanya
kepentingan sekelompok atau golongan saja.
Kebijakan-kebijakan yang tepat di
era multisimensi tentunya akan membantu dalam hal mewujudkan cita-cita bangsa.
II.B.1
EKONOMI
Masyarakat madani haruslah mempunyai
perekonomian yang kuat di era multidimensi seperti saat sekarang ini,
orang-orang dituntut bersaing dalam memenuhi kebutuhannya.
Selama dua dekade sejak tahun 1950, dunia ditandai dengan
munculnya bangsa-bangsa yang belum maju sebagai suatu kekuatan ekonomi dan
politik yang berkembang cukup pesat dalam dunia internasional. Negara-negara
sedang berkembang (NSB) semakin meningkat aspirasinya untuk mengejar
ketertinggalannya di bidang ekonomi dari negara-negara maju. Hal ini
ditunjukkan oleh diterimanya secara universal perencanaan pembangunan sebagai
sarana yang utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang cepat.
Kenyataan menunjukkan bahwa kenaikan pendapatan per
kapita belum bisa memecahkan masalah-masalah pokok negara sedang berkembang
yang pada umumnya terperangkap dalam keterbelakangan dan kemiskinan. Jika
pendapatan per kapita naik, tetapi jumlah penduduk miskin tidak berkurang dan
bahkan bertambah, maka ada sesuatu yang tidak beres mengenai distribusi
pendapatan. Artinya, terdapat jurang antara yang kaya dengan yang miskin,
dimana sebagian besar pendapatan diambil oleh sebagian kecil orang. Atas dasar
kenyataan demikian, maka pada dekade 1970-an, telah dilakukan redefinisi
pertumbuhan ekonomi. Pembangunan atau pertumbuhan ekonomi didefinisikan sebagai
“proses pengurangan atau penghapusan kemiskinan, kepincangan distribusi
pendapatan dan pengangguran” atau “the reduction or elimination of poverty,
inequality and unemployment within the context of a growing economy”.[14] Kemudian sejak terjadinya krisis energi tahun 1973,
timbul gagasan untuk memasukkan unsur percaya diri atau berdiri di atas kaki
sendiri ke dalam pengertian pembangunan. Berdiri di atas kaki sendiri (self
reliance) berarti pengurangan ketergantungan pada kebutuhan pokok yang di
impor meliputi bahan makanan, minyak bumi, modal dan keakhlian.
1. EKONOMI KAPITALIS
Kapitalisme
adalah sistem ekonomi yang berasakan kepentingan pribadi, dimana nilai produksi
dan konsumsi semata-mata untuk menggaet profit. Sistem kapitalisme sama sekali
tidak mengindahkan kesejahteraan sosial, kepentingan bersama, kepemilikan
bersama ataupun yang semacamnya. Asas kapitalisme adalah kepuasan sepihak,
alias setiap keuntungan adalah milik pribadi.
Dalam
konteks mewujudkan masyarakat madani, tentunya sistem ekonomi yang seperti ini
sangat bertentangan, masyarakat madani adalah masyarakat membangun buka hanya
untuk perseorangan atau kelompok, namun untuk kepentigan bersama.
Akan dating pada kalian
satu tahun (masa) yang lebih buruk pada satu tahun (masa) sebelumnya, Akan
tetapi yang aku maksud bukalah sebuah tahun yang lebih subur daripada tahun
yang lain, ataupun seorang pemimpin yang lebih baik daripada pemimpin
lainnya.Akan tetapi di masa itu, telang hilang (wafat) para ulama, orang-orang
terpilih dan ahli fiqh kalin. dan kalian tidak menemukan pengganti mereka.
Sehingga datanglah sebuah kaum yang berdalil hanya dengan menggunakan rasio
mereka.[15]
Kapitalis cendrung memisahkan agama
dari kehidupan. [16]
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan
(instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan
Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun
sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila
mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2)
kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan
social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila
pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai
caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Berkaitan dengan ciri masyarakat ekonomi yang majemuk di
Indonesia, maka pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi di Indonesia seyogianya
bersifat pluralistis. Paling tidak ada tiga pelaku ekonomi utama yang harus
diberi kesempatan untuk berkembang secara bersama-sama, yaitu
perusahaan-perusahaan swasta (private enterprise), termasuk di dalamnya,
perusahaan keluarga (family enterprises), koperasi dan perusahaan negara (state
enterprise). Dalam hal ini negara dan pasar mengemban misi bersama-sama
memodernisasi ketiga entitas ekonomi di atas. Peran negara selama ini yang
picking on the winnersharus dikurangi atau bahkanharus dihilangkan. Pasarlah
yang akan menguji eksistensi dan peranan ketiga entitas di atas. Proses
modernisasi pelaku-pelaku ekonomi sejalan dengan azas pluralisme yang berlaku
di bidang-bidang politik, sosial, dan budaya.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi
aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Dalam sitem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat
memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemeralatan sosial
dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang
demokratais yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya
dinikmati oleh semua warga orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati
oleh semua warga masyarakat.
Aturan main sitem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan) menjadi selogan baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
Aturan main sitem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan) menjadi selogan baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
II.B.2
SUPREMASI
HUKUM
Supremasi
hukum dari segi istilah mempunyai arti bahwa suatu negara yakni negara hukum
yang di dalamnya hukum diperlakukan sebagai penguasa atau panglima. Penempatan
hukum dalam posisi supremasi, mengandung pengertian bahwa hubungan antara
penguasa dan warga negara serta hak, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing
haruslah dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagaimana yang telah dituangkan
di dalam aturan hukum, baik di dalam aturan hukum tertulis berupa peraturan
perundangan maupun hukum yang tidak tertulis.
Dalam
mewujudkan masyarakat madani, hukum merupakan hal yang sangat penting, hukum
sebagai acuan masyarakat dalam melaksanakan kehidupannya sehari-hari. Indonesia
adalah negara hukum, dengan pedoman dasarnya iyalah UUD 1945 dan ideologi
pancasila.
1.
HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir, dan tidak ada
satupun manusia yang dapat menganggu gugatnya, Manusia adalah makhluk kebaikan
yang berpembawaan asal kebaikan dan kebenaran[17]
. Dasar-dasar HAM tertuang dalam Deklarasi Universal HAM, 10
Desember 1948 oleh United Nation atau Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal
28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Namun
yang terjadi di Indonesia, HAM tidak lagi menjadi prihal yang harus di junjung
tinggi, terlihat dari adanya banyak pelanggaran HAM yang terjadi, belum
terungkap sampai tuntas, seperti
:
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasa dan penembakan
b. Kasus terbunuhnya Marsinah,
seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang
hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal
secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas
(1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang
wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak
dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak
memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak
berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat
pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa
(penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1
orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa
meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13
November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24
September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat
(1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca
jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan
laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada
dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah
sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana
telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban
yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di
kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian
etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita
Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak
dibayar.
m. Kasus-kasus lainnya
Selain kasus-kasus besar, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi
Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan
masyarakat.
Dari kasus-kasus
di atas, masih banyak pelanggaran HAM yang masih belum jelas penyelesaiannya,
ini adalah bukti bahwa HAM di Indonesia masih sangat mengecewakan penegakannya.
2.
PENEGAKAN HUKUM
Setiap pemimpin yang
menangani urusan kaum muslimin, tetapi tidak berusaha semaksimal mungkin untuk
mengurusi mereka dan memberikan arahan kepada mereka, maka dia tidak akan bisa
masuk surge bersama kaum muslimin itu.[18]
Penegakan
Hukum di Indonesia masih seperti dua mata pisau, tajam kebawah tumpul keatas.
Para penegak hukum masih terlihat tebang pilih dalam menyelesaikan kasus.
terbukti masih banyak sekali kasus yang sampai saat sekarang belum
terselesaikan, seperti yang penulis sebutkan di pembahasan sebelumnya.
Atas
dasar itu semua, upaya penyadaran, penegakan harkat dan martabat kemanusiaan
ini penting untuk terus dilakukan.[19]
Di dunia internasional, upaya itu berupa pengumuman negara-negara yang tingkat
kesadaran dan penegakan nilai HAM sangat rendah, yang sering kita dengar dalam
media massa, atau menghukum pelaku kejahatan kemanusiaan. Mengenai hal ini
Nurcholis madjid menunjukkan dua jalan:
… penyebaran dan kesadaran akan
hak-hak asasi itu harus dilakukan secara ekstra, yakni, selain melalui
saluran-saluran resmi sabagaimana mestinya, juga melalui saluran-saluran tidak
resmi (dalam arti “nonformal” atau “nongovernmental”). Sebab, umumnya
lembaga-lembaga nonformal itu tumbuh dan berkembang atas dasar dorongan batin
dan nilai hidup tertentu. Motivasi yang biasanya sangat tinggi pada para
aktivis badan-badan swadaya (LSM) itu dapat dipahami hanya dari sudut komitmen
mereka pada nilai-nilai kemanusiaan yang mereka pilih.[20]
Pemerintah dituntut
untuk melakukan pelakukan tindakan yang tegas dalam mengatur institusi penegak
hukum, penegakan hukum di Indonesia tidak lagi hanya memihak kaum yang berkuasa
dan menindas kaum yang lemah.
II.C.
PERAN
PEMUDA MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI
Pemuda selain
sebagai generasi penerus perjuangan dalam hal mewujudkan masyarakat madani
tentunya juga sebagai pendukung dan berperan dalam mewujudkannya.
Pemuda-pemuda intelektual dituntut
terjun langsung dalam masyarakat sebagai garda terdepan atau ujung tombak
negara yang mempuyai cita-cita menciptakan masyarakat madani, Intelektualisme pasti menuntut setidaknya dua hal;
berfikir kritis dan terlibat[21]
Ada serombongan orang yang
berkata kepada ibnu umar; kalau kami bertemu dengan para pemimpin kami maka
kami pasti mengatakan sesuatu yang sama sekali berbeda dengan apa yang kami
katakana bila tidak bertemu dengan mereka (pemimpin). Ibnu umar berkata; hal
itu kami anggap sebagai sebuah sikap munafik.[22]
Peran pemuda hari ini, sebagai agen
of change, agen of development, agen of modernization dan social control
seharusnya mampu membawa perubahan ketengah-tengah masyarakat.
Agent
of Change: bertugas mengadakan perubahan-perubahan dalam
masyarakat ke arah yang lebih baik. Pengetahuan yang diterima dalam pendidikan
dipakai demi pengabdian manusia, agar dapat hidup bermartabat. Hal-hal yang
tidak sesuai dan menghambat kemajuan haruslah diganti dengan hal-hal yang baru
sesuai dengan tuntutan zaman Dalam mengadakan perubahan juga harus
memperhatikan situasi dan kondisi di mana mereka berada. Perubahan yang
memajukan negara lain belum tentu cocok dilaksanakan di Indonesia.
Agent of Development: bertugas
melancarkan pembangunan baik bersifat fisik maupun non fisik. Mahasiswa
diharapkan bertindak sebagai pelopor-pelopor dalam pembangunan. Pembangunan
tidak akan berjalan lancar bila manusia-manusianya tidak giat bekerja.
Agent
of Modernization: bertugas sebagai pelopor dalam
pembaruan. Pembaruan yang akan dijalankan tidak terlepas dengan lingkungan
masyarakat sekitar. Tidak semua yang telah hidup berurat dan berakar di
Indonesia dapat diubah begitu saja dengan hal-hal yang baru. Belum tentu
hal-hal yang baru itu membawa perubahan yang baik bagi bangsa, karena malah
bisa jadi hal yang baru itu justru menjerumuskan bangsa ke jurang kesengsaraan.Oleh
karena itu mahasiswa sebagai manusia berpendidikan seharusnya dapat memilih
mana yang perlu dipertahankan dan mana yang perlu diubah.
Social control: pemuda harus peka
terhadap apa saja yang terjadi terhadap dirinya terlebih lagi kepada
masyarakat, mahasiswa harus peka dan kritis terhadapa
penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di dalam dirinya maupun masyarakat
Bekal yang harus dimiliki oleh pemuda agen perubahan masyarakat:
- Conceptual Skill: kemampuan menciptakan ide-ide dan gagasan-gagasan perubahan.
- Technical Skill: kemampuan-kemampuan teknis yang dibutuhkan sebagai solusi atas berbagai problematika masyarakat.
- Human Skill: kemampuan berhubungan dan berinteraksi dengan manusia lain (relasi interpersonal) dari berbagai komponen masyarakat yang akan diajak untuk melakukan perubahan bersama-sama.
.
Mengapa
harus kaum pemuda?
Alasan pertama, karena pemuda adalah generasi penerus, yaitu generasi yang
meneruskan generasi sebelumnya yang baik. Allah SWT berfirman;
“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak
cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka
dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun pahala amal mereka”[23]
Alasan kedua, karena pemuda adalah
generasi pengganti, yakni menjadi pengganti generasi sebelumnya yang buruk dan
tidak taat kepada Allah. Allah SWT berfirman ;
“Hai
orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari
agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai
mereka dan mereka pun mencintainya”[24]
Dan alasan ketiga, karena pemuda
adalah ruh baru, pengubah dan pembaharu, sebagaimana sososk seorang Nabi
Ibrahim muda yang dikisahkan dalam Al-Qur’an:
“Ingatlah
ketika ia (Ibrahim) berkata kepada bapaknya : Wahai bapakku, mengapa kamu
menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong
sedikitpun.”[25]
Pemuda memiliki empat kelebihan.
Pertama, kekuatan spiritual: iman, takwa, dan ikhlas. Kedua, kekuatan
intelektual: ingatan dan analisa yang tajam. Ketiga, kekuatan emosional: menggelora
dan meledak-ledak, semangat dan kemauan yang kuat. Dan keempat, kekuatan fisik:
tubuh masih segar dan sehat, otot-otot masih kuat
Dengan semua kelebihan-kelebihan dan
kemampuan serta tanggung jawab itu, apa yang mesti pemuda lakukan adalah
berbuat (progresif), “Dan mereka yang
berjuang dijalan-Ku, maka pasti Aku tunjukkan jalannya (mencapai tujuan)
sesungguhnya Tuhan itu cinta kepada orang-orang yang selalu berbuat(progresif)”[26]
Ketika para pemuda bersatu dan
bertekat dengan tujuan bersama (masyarakat madani), tentu hal itu bukanlah
halyang mustahil untuk di wujudkan, seperti kutipan berikut; Beri aku seribu orang tua, niscaya akan
kucabut Semeru dari akarnya, Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncang dunia[27]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Masyarakat madani merupakan tujuan utama dari ajaran islam
di dunia yang versi bahasa Indonesia diungkapkan dengan frasa masyarakat adil
dan makmur yang di ridhoi Allah SWT dan dalam versi Al-qur’an diungkapkan
dengan frasa baldatun thayyibatun wa
robbun ghofur, atau negeri yang baik dan selalu dalam lindungan ampunan
Allah SWT.
Dalam upaya mewujudkannya di negara Indonesia, tentunya
menuntut semua kalangan untuk berperan aktif dalam usaha perwujudan maupun
mengawasannya.
Pendidikan haruslah tersebar kesegala daerah, agar semua
masyarakat dapat berperan, Pendidikan yang dapat mengembangkan masyarakat
madani adalah proses pendidikan yang mampu mengembangkan seluruh potensi
peserta didik. Pendidikan juga harus tetap memasukkan unsur budaya yang ada di
Indonesia, dengan mempelajari budaya-budaya di Indonesia, diharapkan bangsa
Indonesia terhindar dari konflik-konflik antar suku dan budaya. Di era
multidimensi dengan perkembangan teknologi, tentulah pendidikan mengenai itu
juga harus didapatkan oleh masyarakat.
Masyarakat madani juga masyarakat yang kuat dalam bidang
ekonomi, untuk mencapai masyarakat yang makmur. Sistem ekonomi juga harus
sesuai dengan kemajemukan bangsa,asas membangun bersama bukan saling
menjatuhkan dan meraup keuntungan pribadi.
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan sangat berpengaruh
dalam mewujudkan masyarakat madani. Pemerintah haruslah sebijak mungkin dalam
membuat peraturan, peraturan atau kebijakan haruslah selalu berorientasi kepada
kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan perseorangan maupun golongan.
Terakhir sebagai ujung tombak dalam upaya-upaya mewujudkan
masyarakat madani adalah para pemuda, penerus generasi bangsa, pembawa
perubahan dan pengganti dari yg buruk menjadi baik. Pemuda haruslah kritis
dalam mengawasi pelaksanaan dan berperak aktif untuk mencapai tujuan bersama
itu.
B.
SARAN
Berdasarkan penulisan makalah di
atas, penulis menyarankan agar para pembaca sekalian dapat:
1. Menanamkan semangat membangun
bersama, kepedulian terhadap orang lain untuk mewujudkan masyarakat madani.
2. Berpikir kritis dan ikut dalam
memberi solusi-solusi untuk memecahkan permasalahan yang menghambat terwujudnya
masyarakat yang madani.
3. Terjun langsung ke dalam masyarakat,
serta member peran sesuai dengan bidang pembaca masing-masing
[1]
Ultimate goal: Tujuan Utama
[2]
Negara yang baik, dan selalu dalam ampunan Allah
[3]
Nurcholish Madjid, “ Menuju
Masyarakat Madani “, dalam ulumul Qur’an, No. 2/VII/1996, hal. 51-55.
[4]
Baca QS Ar-Ra'd:11
[5]
Yaumi C.A Achir, Reformasi Pendidikan
Sebagai Upaya Memaksimalkan Hasil Pendidikan. dalam Muh Sain Hanafy (ed), Lentera Pendidikan, vol. 12 no. 2
Desember 2009: 173-187
[6]
Victor Immanuel Tanja, Himpunan Mahasiswa
Islam, Sejarah dan Kedudukannya Di Tengah Gerakan-gerakan Muslim Pembaharuan
Indonesia,cet 1, Jakarta, 1982: hal 52
[7]
H.R. Abu Daud
[8]
H.R Ahmad bin hambal
[9]
H.R Muslim
[10]
kelompok politik terorganisasi yang memberikan pandangan yang berbeda dengan pemerintah
[11]
kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan
menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok
kecil yang lebih mudah ditaklukan
[12]
Miftah Thoha, Birokrasi Politik di
Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), 34.
[13]
Mitfah Thoha, Birokrasi Politik di
Indonesia, 26
[15]
H.R Ad darimi
[16]
Muhammad Khairul Afdhol, Rekonstruksi Paradigma Masyarakat Islam di
Era Kapitalisme Menuju Masyarakat Adil Makmur yang di Ridhoi Allah SWT, 2012
[17]
Mohammad Monib dan Islah Bahrawi, ISLAM
DAN HAK ASASI MANUSIA Dalam Pandangan NURCHOLISH MADJID, Jakarta, 2011, hal
94
[18]
H.R Muslim
[19]
Mohammad Monib dan Islah Bahrawi, ISLAM
DAN HAK ASASI MANUSIA Dalam Pandangan NURCHOLISH MADJID, Jakarta, 2011, hal
296
[20]
Baca kutipan Nurcholish Madjid dalam: Mohammad Monib dan Islah Bahrawi, ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA Dalam Pandangan
NURCHOLISH MADJID, Jakarta, 2011, hal 296-297
[21]
K. H Agus Salim
[22]
H.R Bukhori
[23]
QS. Ath-Thur : 21
[24]
QS. Al-Maidah : 54
[25]
QS. Maryam : 42
[26]
QS. Al-Ankabut : 69
[27]
kutipan dari bung Karno (Presiden Pertama RI)